Usia istri yang Menikah Dibawah Usia Dini Turun 6,43 Persen admin, 24/01/201816/04/2018 KANDANGAN – Angka pernikahan dini di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus ditekan pemerintah setempat. Bahkan di tahun 2017 sudah berhasil menurun dibandingkan tahun 2016 lalu. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) HSS, Is Susilastuti merincikan berdasarkan data Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) HSS di tahun 2016 lalu dari total pengantin sebanyak 1.389 pasangan ada 416 istri yang menikah dibawah usia 20 tahun atau jika dipersentasikan 29,95 persen. Sedangkan di tahun 2017 dari total pengantin sebanyak 1.543 pasangan ada 363 istri yang menikah dibawah usia 20 tahun atau 23,52 persen. “Berdasarkan data berarti ada penurunan sebanyak 6,43 persen selama satu tahun,” ujar Is Susilastuti didampingi Kabid Keluarga Berencana Dinas PPKBPPPA HSS, Syahril Sofian, Rabu (24/1). Penurunan angka pernikahan dini di Kabupaten HSS berkat komitmen Pemkab setempat melakukan berbagai program mulai darigencarnya melakukan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat. Khususnya orang tua, anak-anak serta seluruh pemangku jabatan strategis baik ditingkat Kabupaten, kecamatan dan desa supaya mencegah pernikahan sejak dini. Sampai melakukan penandatanganan nota kesepahaman pencegahan perkawinan pada usia anak tahun 2017 mulai dari Kabupaten sampai desa, serta deklarasi ke sejumlah SLTA sederajat. “Alhamdulillah berbagai program yang sudah dilakukan untuk menunda menikah di usia diatas 20 tahun sudah bagus,” tukasnya. Upaya lainnya juga dilakukan melalui para petugas lapangan KB (PLKB) yang tersebar diseluruh Kecamatan untuk melakukan penyuluhan mulai tingkat desa dan kelurahan. Di tahun 2018 ini Dinas PPKBPPPA HSS akan terus menekan angka pernikahan di usia dini. “Sekolah dulu baru baru menikah, kalau pun terpaksa menikah harus sudah tamat SMA sederajat,” ujarnya. Kebiasaan menikahkan anak di usia dini harus diubah sebab banyak merugikannya diantaranya dapat mengganggu kesehatan ibu saat mengandung dan melahirkan. Para guru, kepala sekolah (kepsek) dan orang tua bisa mendorong anak-anaknya supaya terus sekolah minimal sampai lulus SLTA sederajat. Uncategorized
Uncategorized 9 Apa Itu Keluarga Berencana ? 10/05/202110/05/2021 Keluarga Berencana adalah upaya untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas. Manfaat ber Keluarga Berencana : Mencegah kurang darah / anemia. Mencegah perdarahan pada persalinan Mencegah kehamilan tidak diinginkan Meningkatkan keharmonisan keluarga Memiliki… Read More
Uncategorized Dinas PPKBPPPA Kab. HSS Melaksanakan Pengajian Rutin Bulanan 11/01/201914/01/2019 Pengajian rutin bulanan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Jum’at 11 Januari 2019. Kegiatan ini diisi dengan Tausyiah Agama oleh Ustadz Hariadi dari Kandangan, tentang Syarat dan Rukun Nikah. Turut Hadir dalam kesempatan tersebut Kadis PPKBPPA Kab HSS Dra. Hj. Is… Read More
Uncategorized Setiap Perempuan Memiliki Hak untuk Membuat Keputusan Tentang Tubuhnya Sendiri, Termasuk Hak Kesehatan Reproduksi dan Hak Seksual 05/10/2021 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Jakarta 29/09/2021 – Pada bulan Januari tahun 2021, Bapak Presiden RI secara lisan telah mengamanatkan Kepala BKKBN untuk menjadi ketua pelaksana program percepatan penurunan stunting di Indonesia yang menargetkan penurunan stunting sampai dengan 14% di tahun 2024 yang kemudian ditetapkan dalam Perpres nomor… Read More