Setiap Perempuan Memiliki Hak untuk Membuat Keputusan Tentang Tubuhnya Sendiri, Termasuk Hak Kesehatan Reproduksi dan Hak Seksual admin, 05/10/2021 https://www.bkkbn.go.id/detailpost/setiap-perempuan-memiliki-hak-untuk-membuat-keputusan-tentang-tubuhnya-sendiri-termasuk-hak-kesehatan-reproduksi-dan-hak-seksual Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Jakarta 29/09/2021 – Pada bulan Januari tahun 2021, Bapak Presiden RI secara lisan telah mengamanatkan Kepala BKKBN untuk menjadi ketua pelaksana program percepatan penurunan stunting di Indonesia yang menargetkan penurunan stunting sampai dengan 14% di tahun 2024 yang kemudian ditetapkan dalam Perpres nomor 72 tahun 2021. Sasaran intervensi difokuskan pada remaja atau pra konsepsi, ibu hamil, nifas dan anak balita. Strategi dan rencana aksi nasional juga telah dibuat dengan perangkat pendukung lainnya untuk melaksanakan mandat tersebut. Inisiatif program juga telah dikembangkan, salah satunya seperti DASHAT, inisiatif program Dapur Sehat untuk mengatasi stunting melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat yang menyasar ibu hamil, ibu menyusui, balita, calon pengantin dan keluarga dengan risiko tinggi stunting. Plt. Deputi Pengendalian Penduduk BKKBN Dwi Listyawardani menyampaikan sambutannya yang dalam hal ini mewakili Kepala BKKBN pada saat membuka acara Ambasador Talks with Embassy of Finland to Indonesia yang bertema “Sexual and Reproductive Health and Rights Among Women and Girls in Vulnerable Position with Reference to Stunting“ yang diselenggarakan secara virtual, “Memastikan gizi yang tepat adalah kunci untuk mengoptimalkan kesehatan anak perempuan, wanita hamil, ibu, dan bayi lahir. Dengan demikian, intervensi harus direncanakan sesuai dengan siklus hidup manusia, termasuk pra-kehamilan. Gizi yang tidak memadai untuk ibu hamil dapat berdampak buruk pada ibu dan anak, seperti kematian ibu, kelahiran prematur, keguguran, kekurangan gizi dan risiko kesehatan lainnya termasuk stunting. Oleh karena itu, intervensi sejak dini yang menargetkan remaja putri sangat penting terlebih mereka yang dalam posisi rentan”, terang Dwi. “Kami memahami bahwa terdapat banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya stunting. Oleh karenanya, untuk mencapai target penurunan stunting sulit dicapai tanpa dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak baik Pemerintah dan masyarakat. Kolaborasi dan dukungan dari mitra nasional dan internasional juga diperlukan untuk mendorong percepatan tercapainya target di 2024”, ucap Dwi Diakhir sambutannya Dwi menyampaikan, “Oleh karenanya, saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas jejaring kerjasama Internasional yang dibangun antara BKKBN dan Kedutaan Finlandia, BKKBN menyambut baik semua dukungan dari semua pihak, terutama yang langsung diberikan kepada masyarakat” tutur Dwi. Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian & Pengembangan BKKBN Rizal Martua Damanik dalam paparannya yg diwakili oleh Kepala Pusat Pelatihan dan Kerjasama Internasional BKKBN Dr. Ukik Kusuma Kurniawan menambahkan, “Beberapa tantangan di Indonesia yang meningkatkan risiko stunting pada anak, diantaranya ibu hamil dengan anemia, berat dan panjang badan lahir rendah, kasus bayi lahir prematur, perkawinan anak dan jarak kelahiran. Kita dapat melihat data, bahwa semua faktor yang meningkatkan risiko stunting masih tinggi, seperti bayi lahir prematur dengan 675.000 kasus berdasarkan data Sensus Penduduk 2020 dan jarak kelahiran kurang dari 24 bulan dengan 663.000 kasus berdasarkan data SDKI 2017”, tambah Ukik. Selanjutnya Ambassador of the Republic of Finland to the Republic of Indonesia/ASEAN Mr. Jari Sinkari mengatakan, “Sangat mendasar bahwa setiap perempuan memiliki hak untuk membuat keputusan tentang tubuhnya sendiri. Hak Kesehatan Reproduksi dan Hak Seksual adalah prioritas dan komitmen utama Finlandia. Kami berkomitmen untuk meningkatkan tujuan ini dalam hubungan multilateral dan bilateral kami, sekitar 100 tahun yang lalu kematian anak di Finlandia berada di bawah tingkat negara-negara kurang berkembang saat ini. Berdasarkan pengalaman kami sendiri, kami merasa bahwa memastikan layanan hak seksual dan kesehatan reproduksi bagi semua orang bukan hanya hal yang benar untuk dilakukan bagi individu tetapi juga hal yang cerdas untuk dilakukan demi kesejahteraan seluruh bangsa”, ucap Jari. “Pelayanan terkait kesehatan reproduksi dan keluarga berencana merupakan komponen kunci untuk meningkatkan kesehatan ibu dan mengurangi stunting pada anak. Pengurangan sumber daya ini selama risiko pandemi COVID-19 memiliki efek buruk. Menyediakan layanan berkualitas tinggi dan non-diskriminatif untuk kesehatan dan hak seksual dan reproduksi harus menjadi prioritas kami dalam pemulihan pascapandemi. Ini sangat penting bagi mereka yang berada di posisi terpinggirkan dan rentan, misalnya perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas”, imbuh Jari. Director for Europe Affairs II Ministry of Foreign affair Republic of Indonesia Winardi H. Lucky menanggapi,”Pencegahan stunting dimulai dari pemenuhan nutrisi yang optimal, nutrisi sangat penting untuk kesuksesan SDGs, nutrisi yang optimal merupakan salah satu indikator untuk mengatasi kelaparan, namun pandemi Covid-19 benar-benar berdampak negatif pada mata pencaharian keluarga, mengganggu akses ke makanan bergizi yang terjangkau, mengganggu layanan nutrisi penting, dan berdampak negatif pada praktik pemberian makan anak”, tambah Winardi. (Humas/TWD)Jakarta, 29/09/2021Biro Umum dan HumasBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Uncategorized
Uncategorized 6 Bagaimana KESEHATAN REPRODUKSI Dalam Siklus Hidup Manusia? 20/07/2020 KIE Tentang Kesehatan Reproduksi Berseri untuk FB dan Website : 6. Bagaimana KESEHATAN REPRODUKSI Dalam Siklus Hidup Manusia? Masa Konsepsi Adalah masa setelah bersatunya sel telur dengan sperma kemudian calon janin akan tumbuh yang akhirnya menjadi janin dengan terbentuknya plasenta. Pada masa ini sudah terjadi interaksi antara ibu dan janin…. Read More
Uncategorized KIE COVID-19 dan Penerapan Disiplin Pelanggaran Dilaksanakan di Pasar Desa Batang Kulur 04/02/2021 Kamis, 4 Februari 2021, Tim Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Covid-19 dan Penerapan Disiplin Pelanggaran DI Kecamatan Sungai Raya, yang terdiri dari (1) Kecamatan Sungai Raya, (2) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kab.HSS, (3) Polisi Sektor Kecamatan Sungai Raya, (4) TNI-Babinsa Koramil Kecamatan Sungai… Read More