KIE COVID-19 dan Penerapan Disiplin Pelanggaran Dilaksanakan di Pasar Desa Batang Kulur admin, 04/02/2021 Kamis, 4 Februari 2021, Tim Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Covid-19 dan Penerapan Disiplin Pelanggaran DI Kecamatan Sungai Raya, yang terdiri dari (1) Kecamatan Sungai Raya, (2) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kab.HSS, (3) Polisi Sektor Kecamatan Sungai Raya, (4) TNI-Babinsa Koramil Kecamatan Sungai Raya, (5) Dinas Pertanian Kab.HSS, (6) Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, (7) Puskesmas Sungai Raya dan (8) Puskesmas Batang Kulur, Melaksanakan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Covid-19 dan Penerapan Disiplin Pelanggaran di Pasar Desa Batang Kulur Kecamatan Sungai Raya. Tim KIE Covid-19 dan Penerapan Disiplin Pelanggaran ini melaksanakan tugas : Menginformasikan kepada masyarakat tentang Situasi Pandemi Covid-19 (jumlah kasus dan kematian) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan per 3 Februari 2021.Menginformasikan kepada masyarakat tentang Penyebab penyakit Covid-19 dan Tanda/gejalanya dan tindak pengobatan selanjutnya.Menginformasikan dengan pengeras suara di Mobil Unit Penerangan (MUPEN) KB kepada masyarakat agar terus ikut serta menangulangi Pandemi Covid-19 dengan mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 antara lain : cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter dan menghindari kerumunan, hindari kontak langsung seperti berjabat tangan dan berpelukan, berusaha tetap dirumah (stay at home) dan hanya keluar apabila sangat diperlukan, tidak memegang wajah (hidung, mulut, mata) ketika tangan tidak bersih, tingkatkan imunitas/daya tahan tubuh dengan cara konsumsi gizi seimbang, perbanyak makan buah dan sayur, olah raga/aktifitas fisik dan istirahat yang cukup.Mengkomunikasikan dan mengedukasikan kepada masyarakat yang kebetulan ditemukan tidak pakai masker untuk memakai masker apabila keluar rumah atau beraktifitas, jaga jarak dengan orang lain (minimal 1 meter), cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan hindari kerumunan, untuk selanjutnya diperingatkan bila keluar rumah atau beraktifitas diluar rumah untuk menggunakan atau memakai masker. Dinas PPKBPPPA Kab. HSS dalam kegiatan KIE COVID-19 ini menggunakan Mobil Unit Penerangan (MUPEN) KB. Seksi Advokasi, KIE dan Institusi Masyarakat DisPPKBPPPA Kab.HSS (04/02/2021) Uncategorized
Uncategorized RAPAT KOORDINASI TPK2D Di KAB. HSS 24/06/202130/06/2021 Kamis 24 Juni 2021, dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (TPK2D) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2021 di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Keluarga dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kab. Hulu Sungai Selatan, yang dihadiri oleh semua Kelompok Kerja PK2D Kab. HSS. Kegiatan Rapat Koordinasi Kegiatan… Read More
Uncategorized Tujuh (7) Keuntungan Menikah di Usia Ideal 06/09/2021 Tujuh (7) Keuntungan Menikah di Usia Ideal : (Usia Ideal Menikah : Laki-laki 25 Tahun dan Perempuan 21 Tahun) Peluang Kematian ibu dan kondisi kelahiran bayi prematur atau cacat sangat kecil. Sekali lagi, di usia ideal kondisi alat reproduksi wanita sudah sangat matang. Peristiwa KDRT Sulit untuk Dilakukan. KDRT yang… Read More
Uncategorized Bidang KB Dinas PPKBPPPA Launching Aplikasi Online RISSA dihadiri Bupati HSS 29/12/2020 Bertempat di halaman kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) meluncurkan Aplikasi Online RISSA (Reporting Institusi Mayarakat Pedesaan), Senin (28/12-2020). Launching aplikasi ini dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aplikasi RISSA antara Kepala Dinas Kominfo Kab. HSS dan Kepala Dinas PPKBPPPA Kab. HSS, yang… Read More