DINAS PPKBPPPA KAB. HSS Laksanakan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan Bagi Siswa/Siswi SLTP admin, 22/02/201816/04/2018 Pencegahan perkawinan usia dini menjadi komitmen pemerintah daerah, orang tua, anak, masyarakat dan pemangku kepentingan. Bertempat Di Aula Dinas PPKBPPPA Kab. HSS Kegiatan Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) Pendewasaan Usia Perkawinan yang dibuka Bapak Moch. Adib, SKM, M.Kes Sekretaris mewakili Kepala Dinas PPKBPPPA Kab. HSS. Kegiatan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan berlangsung selama 3 hari mulai 19-21 Februari 2018. Pelaksanaan dimulai pk 13.00 WITA yang diawali dengan makan siang bersama, dilanjutkan Pembukaan acara oleh Kepala Dinas PPKBPPPA Kab. HSS yang diwakili Sekretaris, diteruskan dengan presentasi materi dari semua narasumber dan tanya jawab. Kegiatan ini berlangsung lancar dan semangat yang ditandai banyaknya pertanyaan dari peserta. Kegiatan ini berakhir jam 16.30 WITA dan peserta kembali ke rumah masing-masing. Maksud kegiatan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan adalah mewujudkan perlindungan sumber daya manusia pada anak khususnya terhadap pelaksanaan perkawinan pada usia dini dalam menjamin terpenuhinya hak-hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Tujuan Kegiatan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan adalah : Mewujudkan anak yang berkualitas, berkeimanan yang kuat, berakhlak mulia dan sejahtera; Meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak; Mencegah Putus Sekolah, agar tercapai wajib belajar 12 tahun; Menurunkan angka kemiskinan, serta mencegah terjadinya/penambahan keluarga kurang mampu baru akibat perkawinan sesama keluarga kurang mampu. Peserta kegiatan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan hari Senin tanggal 19 Februari 2018 adalah dari Anak sekolah SMP/MTs dan Guru Pendamping yang berjumlah 50 orang, yaitu : SMPN 1 Kandangan (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) SMPN 4 Kandangan (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) SMPN 1 Telaga Langsat (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) MTs Darul Ulum (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) MTs Al-Azhar (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) Peserta kegiatan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 adalah dari Anak sekolah SMP/MTs dan Guru Pendamping yang berjumlah 50 orang, yaitu : SMPN 2 Kandangan (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) SMPN 1 Angkinang (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) SMP IT Qurrata Ayun (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) MTsN 2 HSS (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) MTsN 6 HSS (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) Peserta kegiatan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 adalah dari Anak sekolah SMP/MTs dan Guru Pendamping yang berjumlah 50 orang, yaitu : SMPN 3 Kandangan (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) SMPN 4 Sungai Raya (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) SMP Ibnu Mas’ud Puteri (9 orang puteri dan 1 orang guru pendamping) MTsN 8 HSS (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) MTs Salamus Sa’adah (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) Narasumber Kegiatan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan Angkatan I ini adalah : Keluarga Berencana, Bapak Syahril Sofian, S.Pi. dengan materi tentang Pendewasaan Usia Perkawinan. Kasi Perlindungan Khusus Anak, Ibu Laily Dimiati, S.Sos, / Kasi Pemenuhan Hak Anak, Ibu Hj. Nani Trisnawati, S.Kep, MM dengan materi tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Perda Nomor 10 Tahun 2016) Kegiatan ini mendapat respon positif dari pihak sekolah yang telah mengirim pesertanya, sesuai jumlah yang diminta, serta di akhir kegiatan mereka berharap kegiatan ini dapat berlanjut dan berkesinambungan. Beberapa pertanyaan dari anak-anak peserta terkait permasalahan pendewasaan usia perkawinan dan perlindungan anak dapat di jawab dan dituntaskan pada pertemuan tersebut. #UsiaIdealMenihak*Laki-laki:25Tahun*Perempuan:21Tahun* #SeksiAdv.KIE&InsttMasy Uncategorized
Uncategorized Evaluasi/Monitoring Forum Anak Desa Kabupaten Hulu Sungai Selatan 02/10/202303/10/2023 Senin 2 Oktober 2023, bertempat di aula DANDAMAN SEHATI Dinas PPKBPPPA Kab. HSS, Dinas pppakb Prov Kalimantan Selatan mengadakan Evaluasi/monitoring Forum Anak Desa di Kabupaten/Kota tahun 2023. Dalam kegiatan tersebut turut berhadir 40 anak yang tergabung dalam forum anak desa dari berbagai desa yang berasal dari 5 kecamatan Daha utara,… Read More
Uncategorized KIE Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Pasar Muara Ulin 28/07/2020 Selasa 28 Juli 2020, Melaksanakan KIE Pencegahan Penyebaran COVID-19 oleh TIM KIE COVID-19 SKPD, terdiri dari ASN Dinas PPKBPPPA Kab.HSS, ASN Inspektorat Kab. HSS, ASN Kantor Kecamatan Simpur, dan ASN Puskesmas Wasah, di Pasar Muara Ulin Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan. ASN dari Dinas PPKBPPPA Kab. HSS mengikuti KIE… Read More
Uncategorized 7 Bagaimana Menjaga KESEHATAN REPRODUKSI 05/05/2021 KIE Berseri tentang Kesehatan Reproduksi: A. Kebersihan Diri Kebersihan diri merupakan langkah awal mewujudkan kesehatan diri. Dengan tubuh yang bersih meminimalkan resiko seseorang terhadap kemungkinan terjangkitnya suatu penyakit, terutama penyakit yang berhubungan dengan kebersihan diri yang buruk. Cara menjaga kebersihan diri : 1. Keramas dengan menggunakan shampo 2-3 kali… Read More