DINAS PPKBPPPA KAB. HSS Laksanakan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan Bagi Siswa/Siswi SLTP admin, 22/02/201816/04/2018 Pencegahan perkawinan usia dini menjadi komitmen pemerintah daerah, orang tua, anak, masyarakat dan pemangku kepentingan. Bertempat Di Aula Dinas PPKBPPPA Kab. HSS Kegiatan Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) Pendewasaan Usia Perkawinan yang dibuka Bapak Moch. Adib, SKM, M.Kes Sekretaris mewakili Kepala Dinas PPKBPPPA Kab. HSS. Kegiatan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan berlangsung selama 3 hari mulai 19-21 Februari 2018. Pelaksanaan dimulai pk 13.00 WITA yang diawali dengan makan siang bersama, dilanjutkan Pembukaan acara oleh Kepala Dinas PPKBPPPA Kab. HSS yang diwakili Sekretaris, diteruskan dengan presentasi materi dari semua narasumber dan tanya jawab. Kegiatan ini berlangsung lancar dan semangat yang ditandai banyaknya pertanyaan dari peserta. Kegiatan ini berakhir jam 16.30 WITA dan peserta kembali ke rumah masing-masing. Maksud kegiatan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan adalah mewujudkan perlindungan sumber daya manusia pada anak khususnya terhadap pelaksanaan perkawinan pada usia dini dalam menjamin terpenuhinya hak-hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Tujuan Kegiatan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan adalah : Mewujudkan anak yang berkualitas, berkeimanan yang kuat, berakhlak mulia dan sejahtera; Meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak; Mencegah Putus Sekolah, agar tercapai wajib belajar 12 tahun; Menurunkan angka kemiskinan, serta mencegah terjadinya/penambahan keluarga kurang mampu baru akibat perkawinan sesama keluarga kurang mampu. Peserta kegiatan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan hari Senin tanggal 19 Februari 2018 adalah dari Anak sekolah SMP/MTs dan Guru Pendamping yang berjumlah 50 orang, yaitu : SMPN 1 Kandangan (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) SMPN 4 Kandangan (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) SMPN 1 Telaga Langsat (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) MTs Darul Ulum (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) MTs Al-Azhar (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) Peserta kegiatan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 adalah dari Anak sekolah SMP/MTs dan Guru Pendamping yang berjumlah 50 orang, yaitu : SMPN 2 Kandangan (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) SMPN 1 Angkinang (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) SMP IT Qurrata Ayun (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) MTsN 2 HSS (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) MTsN 6 HSS (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) Peserta kegiatan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 adalah dari Anak sekolah SMP/MTs dan Guru Pendamping yang berjumlah 50 orang, yaitu : SMPN 3 Kandangan (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) SMPN 4 Sungai Raya (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) SMP Ibnu Mas’ud Puteri (9 orang puteri dan 1 orang guru pendamping) MTsN 8 HSS (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) MTs Salamus Sa’adah (5 orang puteri, 4 orang putera dan 1 orang guru pendamping) Narasumber Kegiatan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan Angkatan I ini adalah : Keluarga Berencana, Bapak Syahril Sofian, S.Pi. dengan materi tentang Pendewasaan Usia Perkawinan. Kasi Perlindungan Khusus Anak, Ibu Laily Dimiati, S.Sos, / Kasi Pemenuhan Hak Anak, Ibu Hj. Nani Trisnawati, S.Kep, MM dengan materi tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Perda Nomor 10 Tahun 2016) Kegiatan ini mendapat respon positif dari pihak sekolah yang telah mengirim pesertanya, sesuai jumlah yang diminta, serta di akhir kegiatan mereka berharap kegiatan ini dapat berlanjut dan berkesinambungan. Beberapa pertanyaan dari anak-anak peserta terkait permasalahan pendewasaan usia perkawinan dan perlindungan anak dapat di jawab dan dituntaskan pada pertemuan tersebut. #UsiaIdealMenihak*Laki-laki:25Tahun*Perempuan:21Tahun* #SeksiAdv.KIE&InsttMasy Uncategorized
Uncategorized KIE Berseri 2 tentang : AMAN DAN SEHAT MENGGUNAKAN KONTRASEPSI 09/09/2020 TUBEKTOMI / Metode Operasi Wanita (MOW) (DisPPKBPPPA-HSS/AdvKIE/09092020) Read More
Uncategorized PEMBINAAN SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA) di SMPN 3 Kandangan 17/10/2022 https://dppkbpppa.hulusungaiselatankab.go.id/ Jumat 14 Oktober 2022 bertempat di aula SMPN 3 Kandangan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Fasilitator SRA dan Kanit Binmas Polsek Kandangan melaksanakan Pembinaan Sekolah Ramah Anak. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh tenaga pendidik, perwakilan dari orang tua siswa serta perwakilan dari siswa/i… Read More
Uncategorized Sebaiknya Kita Semua Tahu…..Apa Itu IMPLAN / Susuk KB 26/11/201926/11/2019 Definisi : Alat kontrasepsi berbentuk batang kecil yang terbuat dari plastik yang mengandung hormone progestin, dipasang dibawah lapisan kulit (Subkutan) pada lengan atas bagian samping dalam. Memberi perlindungan jangka panjang terhadap kehamilan hingga 3-4 tahun. Kelebihan : Dapat digunakan segera pasca persalinan atau pasca keguguran Aman dipakai pada masa… Read More