DEKLARASI PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK DI MA ABUL HASAN DURIAN RABUNG KECAMATAN PADANG BATUNG admin, 15/01/201824/01/2018 Alhamdulillah, Pada hari ini Senin, 15 Januari 2018 mulai Pukul 07.30 WITA. di Madrasah Aliyah Swasta Abul Hasan Durian Rabung di Kecamatan Padang Batung melaksanakan Deklarasi dan Penandatangan Deklarasi Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, Bertindak sebagai Pembina Upacara Bendera Bapak Drs. Abdul Wahab Syarani,MM Kepala Kementerian Agama Kab.Hulu Sungai Selatan, dihadiri dan disaksikan Kasi Advokasi Kasi Advokasi, KIE dan Institusi Masyarakat (mewakili Kepala) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. HSS. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Batung, Koordinator Penyuluh KB dan Penyuluh KB Kecamatan Kandangan, dan Kepala sekolah, Dewan Guru dan Tata Usaha Madrasah Aliyah Swasta Abul Hasan Durian Rabung. DEKLARASI PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK : Kami Siswa-siswi Madrasah Aliyah Durian Rabung bersedia menjadi Generasi yang Berencana, Sehat dan Berakhlak Mulia, dengan ini mendeklarasikan : Bersedia menunda perkawinan, selama menyelesaikan pendidikan. Bersedia menaati peraturan sekolah dan menjauhi tindak-tindakan yang mengarah pada pergaulan bebas dan berprilaku hidup sehat. Bersedia menjaga norma kesusilaan, norma agama dan adat istiadat yang berlaku. Senantiasa menjaga harga diri, orang tua dan nama baik sekolah. Akan belajar dengan sungguh-sungguh demi meraih cita-cita untuk mengangkat harkat martabat keluarga, orang tua, agama, bangsa dan negara. Pada kesempatan itu Pembina Apel Drs. Abdul Wahab Syarani,MM Kepala Kementerian Agama Kab.Hulu Sungai Selatan menyampaikan amanatnya kepada 135 orang siswa siswi dan seluruh yg hadir pada Apel Bendera, antara lain : Bahwa Deklarasi Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak ini dilaksanakan bertujuan : Mewujudkan anak yg berkualitas, berkeimanan yg kuat, berakhlak mulia dan sejahtera. Mencegah terjadinya tidak kekerasan terhadap anak, mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meningkatkan Kualitas Kesehatan Ibu dan Anak. Mengurangi jumlah kemiskinan, dan Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak menjadi Komitmen Pemerintah Daerah, orangtua, anak, masyarakat dan Pemangku Kepentingan. Diucapkan terima kasih dan Sukses untuk Seluruh Keluarga Besar Madrasah Aliyah Swasta Abul Hasan Durian Rabung yang melaksanakan dengan Sangat Baik. Semoga Program Pemerintah Wajar 12 Tahun dan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Berhasil dengan Rahmat dan Ridho Allah SWT. Salam GenRe —- Salam Remaja GenRe —- Sehat, Cerdas, Ceria GenRe Indonesia —- Saatnya Yang Muda Yang Berkarya Mudahan kawa Sekolah dahulu…. Kuliah dahulu…. Bekerja dahulu…. Hanyarrrr Kawin….. InshaAllah Sukses Semua Aamiin Aamiin Aamiin Ya Rabbal Aalamiin. Uncategorized
Uncategorized Dinas PPKBPPPA Bidang KB Fokus Penguatan Pengelolaan Keluarga Berencana 26/03/202426/03/2024 Dinas PPKBPPPA Bidang KB Fokus Penguatan Pengelolaan Keluarga Berencana ~ Selasa 26 Maret 2024 Sebanyak 27 fasyankes dan 1 orang ketua Ikatan Pengelola Klinik KB (IPeKB) berkumpul dalam acara penguatan pengelolaan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) di Kabupaten HSS pada tahun 2024. Acara ini merupakan bagian dari upaya Dinas PPKBPPPA untuk… Read More
Uncategorized 9 Apa Itu Keluarga Berencana ? 10/05/202110/05/2021 Keluarga Berencana adalah upaya untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas. Manfaat ber Keluarga Berencana : Mencegah kurang darah / anemia. Mencegah perdarahan pada persalinan Mencegah kehamilan tidak diinginkan Meningkatkan keharmonisan keluarga Memiliki… Read More
Uncategorized 14 Apa Itu Infertilitas? 07/08/2020 KIE Tentang Kesehatan Reproduksi Berseri untuk FB dan Website : 14. Apa Itu Infertilitas? Infertilitas atau ketidaksuburan atau kemandulan adalah tidak terjadinya kehamilan pada pasangan suami isteri yang telah berhubungan intim tanpa menggunakan kontrasepsi secara teratur minimal 1-2 tahun (Definisi WHO). Atau kondisi ketidakmampuan untuk menghasilkan keturunan, meskipun pasangan suami… Read More