Usia istri yang Menikah Dibawah Usia Dini Turun 6,43 Persen admin, 24/01/201816/04/2018 KANDANGAN – Angka pernikahan dini di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus ditekan pemerintah setempat. Bahkan di tahun 2017 sudah berhasil menurun dibandingkan tahun 2016 lalu. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) HSS, Is Susilastuti merincikan berdasarkan data Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) HSS di tahun 2016 lalu dari total pengantin sebanyak 1.389 pasangan ada 416 istri yang menikah dibawah usia 20 tahun atau jika dipersentasikan 29,95 persen. Sedangkan di tahun 2017 dari total pengantin sebanyak 1.543 pasangan ada 363 istri yang menikah dibawah usia 20 tahun atau 23,52 persen. “Berdasarkan data berarti ada penurunan sebanyak 6,43 persen selama satu tahun,” ujar Is Susilastuti didampingi Kabid Keluarga Berencana Dinas PPKBPPPA HSS, Syahril Sofian, Rabu (24/1). Penurunan angka pernikahan dini di Kabupaten HSS berkat komitmen Pemkab setempat melakukan berbagai program mulai darigencarnya melakukan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat. Khususnya orang tua, anak-anak serta seluruh pemangku jabatan strategis baik ditingkat Kabupaten, kecamatan dan desa supaya mencegah pernikahan sejak dini. Sampai melakukan penandatanganan nota kesepahaman pencegahan perkawinan pada usia anak tahun 2017 mulai dari Kabupaten sampai desa, serta deklarasi ke sejumlah SLTA sederajat. “Alhamdulillah berbagai program yang sudah dilakukan untuk menunda menikah di usia diatas 20 tahun sudah bagus,” tukasnya. Upaya lainnya juga dilakukan melalui para petugas lapangan KB (PLKB) yang tersebar diseluruh Kecamatan untuk melakukan penyuluhan mulai tingkat desa dan kelurahan. Di tahun 2018 ini Dinas PPKBPPPA HSS akan terus menekan angka pernikahan di usia dini. “Sekolah dulu baru baru menikah, kalau pun terpaksa menikah harus sudah tamat SMA sederajat,” ujarnya. Kebiasaan menikahkan anak di usia dini harus diubah sebab banyak merugikannya diantaranya dapat mengganggu kesehatan ibu saat mengandung dan melahirkan. Para guru, kepala sekolah (kepsek) dan orang tua bisa mendorong anak-anaknya supaya terus sekolah minimal sampai lulus SLTA sederajat. Uncategorized
Uncategorized PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA KANDANGAN DENGAN PUSPAGA RAKAT MUFAKAT DINAS PPKBPPPA KAB. HSS 27/05/2021 Selasa, 25 Mei 2021, Bertempat di Kantor Pengadilan Agama Kandangan, PUSPADA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS) menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Kandangan. Perjanjian Kerjasama ini tentang Layanan Konseling pada PUSPAGA sebagai Syarat Pengajuan Sidang Dispensasi Kawin untuk Pernikahan… Read More
Uncategorized KASIH SAYANG TERHADAP KELUARGA 03/09/2021 KIE KB Berseri Khutbah Jum’at : KASIH SAYANG TERHADAP KELUARGA Jamaah Jum’at yang di rahmati Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mari kita bertaqwa kepada dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebenar- benarnya, baik di saat sepi maupun ramai di saat senang maupun susah, di saat sedih maupun duka, saat sendiri maupun beramai-ramai,… Read More
Uncategorized Usia Ideal Melahirkan 11/06/201910/10/2019 Usia yang ideal untuk melahirkan adalah usia 21-35 tahun, hal ini dikarenakan secara fisik perkembangan reproduksi dan jalan lahir sudah cukup optimal. Jika kehamilan terjadi pada usia kurang dari 21 tahun, maka beberapa risiko yang dihadapi antara lain : Persalinan yang sulit dengan segala komplikasinya yang disebabkan karena rahim dan… Read More