Usia istri yang Menikah Dibawah Usia Dini Turun 6,43 Persen admin, 24/01/201816/04/2018 KANDANGAN – Angka pernikahan dini di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus ditekan pemerintah setempat. Bahkan di tahun 2017 sudah berhasil menurun dibandingkan tahun 2016 lalu. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) HSS, Is Susilastuti merincikan berdasarkan data Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) HSS di tahun 2016 lalu dari total pengantin sebanyak 1.389 pasangan ada 416 istri yang menikah dibawah usia 20 tahun atau jika dipersentasikan 29,95 persen. Sedangkan di tahun 2017 dari total pengantin sebanyak 1.543 pasangan ada 363 istri yang menikah dibawah usia 20 tahun atau 23,52 persen. “Berdasarkan data berarti ada penurunan sebanyak 6,43 persen selama satu tahun,” ujar Is Susilastuti didampingi Kabid Keluarga Berencana Dinas PPKBPPPA HSS, Syahril Sofian, Rabu (24/1). Penurunan angka pernikahan dini di Kabupaten HSS berkat komitmen Pemkab setempat melakukan berbagai program mulai darigencarnya melakukan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat. Khususnya orang tua, anak-anak serta seluruh pemangku jabatan strategis baik ditingkat Kabupaten, kecamatan dan desa supaya mencegah pernikahan sejak dini. Sampai melakukan penandatanganan nota kesepahaman pencegahan perkawinan pada usia anak tahun 2017 mulai dari Kabupaten sampai desa, serta deklarasi ke sejumlah SLTA sederajat. “Alhamdulillah berbagai program yang sudah dilakukan untuk menunda menikah di usia diatas 20 tahun sudah bagus,” tukasnya. Upaya lainnya juga dilakukan melalui para petugas lapangan KB (PLKB) yang tersebar diseluruh Kecamatan untuk melakukan penyuluhan mulai tingkat desa dan kelurahan. Di tahun 2018 ini Dinas PPKBPPPA HSS akan terus menekan angka pernikahan di usia dini. “Sekolah dulu baru baru menikah, kalau pun terpaksa menikah harus sudah tamat SMA sederajat,” ujarnya. Kebiasaan menikahkan anak di usia dini harus diubah sebab banyak merugikannya diantaranya dapat mengganggu kesehatan ibu saat mengandung dan melahirkan. Para guru, kepala sekolah (kepsek) dan orang tua bisa mendorong anak-anaknya supaya terus sekolah minimal sampai lulus SLTA sederajat. Uncategorized
Uncategorized BAKTI SOSIAL DINAS PPKBPPPA KAB. HSS BERSAMA FAKAT HSS DALAM RANGKA PERAYAAAN HARI ANAK NASIONAL 08/07/202013/07/2020 Rabu 8 Juli 2020, Dinas PPKBPPPA Kab. HSS bersama Forum Anak Rakat Mufakat (FAKAT) melaksanakan Bakti Sosial dalam rangkaian Perayaan Hari Anak Nasional Tahun 2020 di Panti Asuhan Budi Bakti Kandangan dengan tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan Bakti Sosial ini diawali dengan Sosialisasi Peran Forum Anak sebagai Pelopor… Read More
Uncategorized KIE Berseri 4 tentang : AMAN DAN SEHAT MENGGUNAKAN KONTRASEPSI 14/09/2020 IMPLAN / Susuk KB (DisPPKBPPPA-HSS/AdvKIE/14092020) Read More
Uncategorized 10 Apa Saja 8 FUNGSI KELUARGA ? 28/07/202028/07/2020 KIE Tentang Kesehatan Reproduksi Berseri untuk FB dan Website : 10. Apa Saja 8 FUNGSI KELUARGA ? a. FUNGSI AGAMA Keluarga berfungsi memiliki fungsi agama maksudnya adalah selain orang tua sebagai guru dalam pendidikan anaknya, orang tua juga merangkap sebagai ahli agama. Orang tua tempat mengaji dan membaca kitab suci… Read More