Usia istri yang Menikah Dibawah Usia Dini Turun 6,43 Persen admin, 24/01/201816/04/2018 KANDANGAN – Angka pernikahan dini di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus ditekan pemerintah setempat. Bahkan di tahun 2017 sudah berhasil menurun dibandingkan tahun 2016 lalu. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) HSS, Is Susilastuti merincikan berdasarkan data Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) HSS di tahun 2016 lalu dari total pengantin sebanyak 1.389 pasangan ada 416 istri yang menikah dibawah usia 20 tahun atau jika dipersentasikan 29,95 persen. Sedangkan di tahun 2017 dari total pengantin sebanyak 1.543 pasangan ada 363 istri yang menikah dibawah usia 20 tahun atau 23,52 persen. “Berdasarkan data berarti ada penurunan sebanyak 6,43 persen selama satu tahun,” ujar Is Susilastuti didampingi Kabid Keluarga Berencana Dinas PPKBPPPA HSS, Syahril Sofian, Rabu (24/1). Penurunan angka pernikahan dini di Kabupaten HSS berkat komitmen Pemkab setempat melakukan berbagai program mulai darigencarnya melakukan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat. Khususnya orang tua, anak-anak serta seluruh pemangku jabatan strategis baik ditingkat Kabupaten, kecamatan dan desa supaya mencegah pernikahan sejak dini. Sampai melakukan penandatanganan nota kesepahaman pencegahan perkawinan pada usia anak tahun 2017 mulai dari Kabupaten sampai desa, serta deklarasi ke sejumlah SLTA sederajat. “Alhamdulillah berbagai program yang sudah dilakukan untuk menunda menikah di usia diatas 20 tahun sudah bagus,” tukasnya. Upaya lainnya juga dilakukan melalui para petugas lapangan KB (PLKB) yang tersebar diseluruh Kecamatan untuk melakukan penyuluhan mulai tingkat desa dan kelurahan. Di tahun 2018 ini Dinas PPKBPPPA HSS akan terus menekan angka pernikahan di usia dini. “Sekolah dulu baru baru menikah, kalau pun terpaksa menikah harus sudah tamat SMA sederajat,” ujarnya. Kebiasaan menikahkan anak di usia dini harus diubah sebab banyak merugikannya diantaranya dapat mengganggu kesehatan ibu saat mengandung dan melahirkan. Para guru, kepala sekolah (kepsek) dan orang tua bisa mendorong anak-anaknya supaya terus sekolah minimal sampai lulus SLTA sederajat. Uncategorized
Uncategorized Dinas PPKBPPPA Kab. HSS Melaksanakan Pembinaan Sekolah Ramah Anak 02/02/201904/02/2019 Sekolah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, dan Nyaman. Tujuan Sekolah Ramah Anak : Mencegah kekerasan terhadap anak dan warga sekolah lainnya, Mencegah anak mendapatkan kesakitan… Read More
Uncategorized Dinas PP dan PA Prov. Kalsel Melaksanakan Penyuluhan dan Evaluasi Perkawinan Usia Anak Di Aula Dinas PPKBPPPS Kab. HSS 18/03/201918/03/2019 Senin 18 Maret 2019, bertempat Di Aula Dinas PPKBPPPA Kab. HSS dilaksanakan Penyuluhan dan Evaluasi Perkawinan Usia Anak. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas PPKBPPPA Kab. HSS, yang diwakili oleh Kabid. Perlindungan Anak , Hj. Tatik Sri Rahayu, S.Pt, MP, yang dihadiri sekaligus sebagai Narasumber Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan… Read More
Uncategorized Suntik KB 1 Bulanan/Suntik KB Kombinasi 19/03/2021 KIE KKB Berseri “AMAN DAN SEHAT MENGGUNAKAN KONTRASEPSI” Seri ke-5, tentang : Suntik KB 1 Bulanan/Suntik KB Kombinasi DisPPKBPPPA Kab.HSS-Seksi Advokasi, KIE dan PTLKB (19/03/21) Read More