8 Bagaimana Individu Dikatakan Bebas dari Gangguan KESEHATAN REPRODUKSI ? admin, 06/05/2021 Individu dikatakan bebas dari gangguan kesehatan reproduksi, jika : Aman dari kemungkinan kehamilan tak diinginkan (KTD).Terlindung dari praktek reproduksi yang berbahaya (resiko tinggi)Bebas memilih kontrasepsi yang cocok pada Pasangan Usia Subur sesuai dengan kelayakan medis.Punya akses terhadap informasi kontrasepsi dan reproduksi.Punya askes terhadap perawatan kehamilan dan pelayanan bersalin yang aman.Punya akses terhadap pengobatan/terapi kemandulan. DisPPKBPPPA Kab.HSS-Seksi Advokasi, KIE dan PTLKB (06/05/2021) Uncategorized
Uncategorized PELATIHAN KADER PATBM DI KAB. HSS 16/06/202121/06/2021 Selama 2 hari Selasa-Rabu tanggal 15-16 Juni 2021, Bertempat di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kab. Hulu Sungai Selatan dilaksanakan Pelatihan Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Pelatihan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Kalimantan Selatan… Read More
Uncategorized AYO CEGAH STUNTING !!! Ayo, Kenali Tanda-Tanda Anak Stunting Sejak Dini! 08/10/2019 Apa saja gejala dan tanda anak stunting ? Tidak semua anak yang berperawakan lebih pendek mengalami stunting. Stunting merupakan keadaan tubuh yang sangat pendek dilihat dari standar baku pengukuran tinggi badan menurut usia berdasarkan standar WHO. Menurut Kemenkes RI, balita pendek atau stunting bisa diketahui bila seorang balita sudah… Read More
Uncategorized PEMBINAAN PATBM DESA MUNING BARU 25/08/202027/08/2020 Selasa, 25 Agustus 2020 ditempat yang sama juga dilaksanakan Pembinaan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyakarat (PATBM) bertempat Kantor Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan. Hadir Kabid PPPA Hj. Tatik Sri Rahayu, S.Pt, MP, Kasi KHPK Nurul Yuda dengan peserta terdiri Pengurus PATBM Muning Baru, Kec. Daha Selatan. (DisPPKBPPPA-HSS/AdvKIE/25082020) Read More