Individu dikatakan bebas dari gangguan kesehatan reproduksi, jika :
- Aman dari kemungkinan kehamilan tak diinginkan (KTD).
- Terlindung dari praktek reproduksi yang berbahaya (resiko tinggi)
- Bebas memilih kontrasepsi yang cocok pada Pasangan Usia Subur sesuai dengan kelayakan medis.
- Punya akses terhadap informasi kontrasepsi dan reproduksi.
- Punya askes terhadap perawatan kehamilan dan pelayanan bersalin yang aman.
- Punya akses terhadap pengobatan/terapi kemandulan.
DisPPKBPPPA Kab.HSS-Seksi Advokasi, KIE dan PTLKB (06/05/2021)