8 Bagaimana Individu Dikatakan Bebas dari Gangguan KESEHATAN REPRODUKSI ? admin, 06/05/2021 Individu dikatakan bebas dari gangguan kesehatan reproduksi, jika : Aman dari kemungkinan kehamilan tak diinginkan (KTD).Terlindung dari praktek reproduksi yang berbahaya (resiko tinggi)Bebas memilih kontrasepsi yang cocok pada Pasangan Usia Subur sesuai dengan kelayakan medis.Punya akses terhadap informasi kontrasepsi dan reproduksi.Punya askes terhadap perawatan kehamilan dan pelayanan bersalin yang aman.Punya akses terhadap pengobatan/terapi kemandulan. DisPPKBPPPA Kab.HSS-Seksi Advokasi, KIE dan PTLKB (06/05/2021) Uncategorized
Uncategorized DOOR TO DOOR KIE VAKSINASI Di RT. 1 dan RT. 2 Desa Tambangan 28/12/202131/12/2021 Di Desa Tambangan pada RT.1, dan RT.2, Plt Kepala Dinas PPKBPPPA Kab.HSS beserta jajaran, Aparat dan Relawan Desa Tambangan serta Aparat Kecamatan Daha Selatan bersama Polsek Daha Selatan Door to Door menemui warga masyarakat yang belum bervaksin dan tidak dapat keluar karena lanjut usia, didampingi Tim Vaksinator Puskesmas Baruh Jaya…. Read More
Uncategorized RAPAT KOORDINASI TPK2D Di KAB. HSS 24/06/202130/06/2021 Kamis 24 Juni 2021, dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (TPK2D) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2021 di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Keluarga dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kab. Hulu Sungai Selatan, yang dihadiri oleh semua Kelompok Kerja PK2D Kab. HSS. Kegiatan Rapat Koordinasi Kegiatan… Read More
Uncategorized KIE Berseri 7 tentang : AMAN DAN SEHAT MENGGUNAKAN KONTRASEPSI 17/09/202017/09/2020 PIL PROGESTIN (MINIPIL) (DisPPKBPPPA-HSS/AdvKIE/17092020) Read More