8 Bagaimana Individu Dikatakan Bebas dari Gangguan KESEHATAN REPRODUKSI ? admin, 06/05/2021 Individu dikatakan bebas dari gangguan kesehatan reproduksi, jika : Aman dari kemungkinan kehamilan tak diinginkan (KTD).Terlindung dari praktek reproduksi yang berbahaya (resiko tinggi)Bebas memilih kontrasepsi yang cocok pada Pasangan Usia Subur sesuai dengan kelayakan medis.Punya akses terhadap informasi kontrasepsi dan reproduksi.Punya askes terhadap perawatan kehamilan dan pelayanan bersalin yang aman.Punya akses terhadap pengobatan/terapi kemandulan. DisPPKBPPPA Kab.HSS-Seksi Advokasi, KIE dan PTLKB (06/05/2021) Uncategorized
Uncategorized Kampung KB Berkat Sehati Desa Lungau Terima Piagam & Plakat 22/07/202122/07/2021 Kamis, 26 Juli 2021 Kampung Kampung Berkualitas Berkat Sehati Desa Lungau Kecamatan Kandangan menerima Piagam Penghargaan sebagai Nominator ke-3 PELAKSANAN TERBAIK MOMENTUM KESATUAN GERAK PKK BANGGA KENCANA KESEHATAN Tingkat Nasional Kategori Kabupaten Periode Tahun 2020-2021. Penyerahan diberikan Oleh Kepala Perwakilan BKKBN Prov. Kalsel kepada Kepala Desa Lungau Kecamatan Kandangan Kabupaten… Read More
Uncategorized Kelas Pengasuhan Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting 05/10/202309/10/2023 Dinas PPKBPPPA Kabupaten Hulu Sungai Selatan Melalui bidang Pengendalian Penduduk mengadakan kegiatan Kelas Pengasuhan Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting bertempat di Desa Bumi Berkat Kecamatan Sungai Raya. Read More
Uncategorized Bakti Sosial Pelayanan KB Gratis Di Desa Paharangan Kecamatan Daha Utara 31/03/201725/01/2018 Kamis, 23 Februari 2017, bertempat di Kantor Desa Paharangan Kecamatan Daha Utara. Dilaksanakan Pelayanan KB Gratis dalam rangka Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan oleh TP-PKK Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Tim MUYAN Dinas PPKBPPPA Kab HSS, TP-PKK Kecamatan Daha Utara dan Dinas Kesehatan Kab. HSS melalui Puskesmas Pasungkan (Bidan-bidan Puskesmas Pasungkan dan bidan… Read More