8 Bagaimana Individu Dikatakan Bebas dari Gangguan KESEHATAN REPRODUKSI ? admin, 06/05/2021 Individu dikatakan bebas dari gangguan kesehatan reproduksi, jika : Aman dari kemungkinan kehamilan tak diinginkan (KTD).Terlindung dari praktek reproduksi yang berbahaya (resiko tinggi)Bebas memilih kontrasepsi yang cocok pada Pasangan Usia Subur sesuai dengan kelayakan medis.Punya akses terhadap informasi kontrasepsi dan reproduksi.Punya askes terhadap perawatan kehamilan dan pelayanan bersalin yang aman.Punya akses terhadap pengobatan/terapi kemandulan. DisPPKBPPPA Kab.HSS-Seksi Advokasi, KIE dan PTLKB (06/05/2021) Uncategorized
Uncategorized Power Point : INFEKSI MENULAR SEKSUAL (IMS) 01/10/201801/10/2018 5 Promosi dan Konseling Lansia Read More
Uncategorized SATU LAGI INOVASI DARI DINAS PPKBPPPA KAB. HSS 21/10/201929/10/2019 Minggu tanggal 20 Oktober 2019, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Melaunching Program Forum Anak Daerah Mengumpulkan dan Menjual Sampah untuk Amal yang disingkat FAPADAH JAMAL. Launching FAPADAH JAMAL dihadiri Hj. Isnaniah, Ketua TP… Read More
Uncategorized Center of Excellence (CoE) BINA KELUARGA LANSIA (BKL) Di Desa Gambah Diresmikan 23/01/201924/01/2019 Dalam rangka pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga khususnya peningkatan kualitas keluarga yang memiliki lansia, Dinas PPKBPPPA Kab.HSS pada hari ini, Rabu, 23 Januari 2019 telah melakukan upaya komprehensif dengan membentuk dan meresmikan Center of Excellence (CoE) Bina Keluarga Lansia (BKL) di Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kab. HSS, yang dihadiri… Read More