8 Bagaimana Individu Dikatakan Bebas dari Gangguan KESEHATAN REPRODUKSI ? admin, 06/05/2021 Individu dikatakan bebas dari gangguan kesehatan reproduksi, jika : Aman dari kemungkinan kehamilan tak diinginkan (KTD).Terlindung dari praktek reproduksi yang berbahaya (resiko tinggi)Bebas memilih kontrasepsi yang cocok pada Pasangan Usia Subur sesuai dengan kelayakan medis.Punya akses terhadap informasi kontrasepsi dan reproduksi.Punya askes terhadap perawatan kehamilan dan pelayanan bersalin yang aman.Punya akses terhadap pengobatan/terapi kemandulan. DisPPKBPPPA Kab.HSS-Seksi Advokasi, KIE dan PTLKB (06/05/2021) Uncategorized
Uncategorized Power Point : H I V / A I D S 02/10/201802/10/2018 Power Point : H I V / A I D S 7 Promosi dan Konseling HIV Aids Read More
Uncategorized DINAS PPKBPPPA KAB. HSS GELAR KIE KB DAN PELAYANAN KB BERGERAK GRATIS DI DESA MADANG KECAMATA PADANG BATUNG. 26/10/202126/10/2021 Bertempat di Desa Madang Kecamatan Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, Tim MUPEN KB dan Mobil Unit Pelayanan Keluarga Berencana (MUYAN KB) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kab. Hulu Sungai Selatan, melaksanakan KIE KB dan Pelayanan KB Gratis Bergerak Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)… Read More