8 Bagaimana Individu Dikatakan Bebas dari Gangguan KESEHATAN REPRODUKSI ? admin, 06/05/2021 Individu dikatakan bebas dari gangguan kesehatan reproduksi, jika : Aman dari kemungkinan kehamilan tak diinginkan (KTD).Terlindung dari praktek reproduksi yang berbahaya (resiko tinggi)Bebas memilih kontrasepsi yang cocok pada Pasangan Usia Subur sesuai dengan kelayakan medis.Punya akses terhadap informasi kontrasepsi dan reproduksi.Punya askes terhadap perawatan kehamilan dan pelayanan bersalin yang aman.Punya akses terhadap pengobatan/terapi kemandulan. DisPPKBPPPA Kab.HSS-Seksi Advokasi, KIE dan PTLKB (06/05/2021) Uncategorized
Uncategorized Edukasi Kesehatan Reproduksi Bersama dr.HASTO “HAMIL HARUS SEHAT” 06/10/202107/10/2021 Jika ingin melahirkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, dibutuhkan sel sperma dan sel telur yang baik dan sehat kemudian dilanjutkan dengan pemenuhan gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan. Dr. Hasto menyarankan pasangan suami istri untuk mengonsumsi makanan bergizi saat sedang merencanakan kehamilan. Karena apa yang dikonsumsi saat ini juga… Read More
Uncategorized Bupati Hulu Sungai Selatan Menerima Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2017 24/07/201724/01/2018 Kepala Dinas dan Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Hulu Sungai Selatan mendampingi Bapak Bupati Hulu Sungai Selatan H. Achmad Fikry menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2017 kategori Pratama dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Yohana Susana… Read More
Uncategorized REMAJA, INGAT PAHAMILAH KESEHATAN REPRODUKSI AGAR MASA DEPAN CERAH DAN CEGAH PENYAKIT MENULAR SEKSUAL 30/07/2021 https://www.bkkbn.go.id/detailpost/remaja-ingat-pahamilah-kesehatan-reproduksi-agar-masa-depan-cerah-dan-cegah-penyakit-menular-seksual Read More