8 Bagaimana Individu Dikatakan Bebas dari Gangguan KESEHATAN REPRODUKSI ? admin, 06/05/2021 Individu dikatakan bebas dari gangguan kesehatan reproduksi, jika : Aman dari kemungkinan kehamilan tak diinginkan (KTD).Terlindung dari praktek reproduksi yang berbahaya (resiko tinggi)Bebas memilih kontrasepsi yang cocok pada Pasangan Usia Subur sesuai dengan kelayakan medis.Punya akses terhadap informasi kontrasepsi dan reproduksi.Punya askes terhadap perawatan kehamilan dan pelayanan bersalin yang aman.Punya akses terhadap pengobatan/terapi kemandulan. DisPPKBPPPA Kab.HSS-Seksi Advokasi, KIE dan PTLKB (06/05/2021) Uncategorized
Uncategorized DINAS PPKBPPPA KAB. HSS Laksanakan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan Bagi Siswa/Siswi SLTP 22/02/201816/04/2018 Pencegahan perkawinan usia dini menjadi komitmen pemerintah daerah, orang tua, anak, masyarakat dan pemangku kepentingan. Bertempat Di Aula Dinas PPKBPPPA Kab. HSS Kegiatan Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) Pendewasaan Usia Perkawinan yang dibuka Bapak Moch. Adib, SKM, M.Kes Sekretaris mewakili Kepala Dinas PPKBPPPA Kab. HSS. Kegiatan Capacity Building Pendewasaan Usia Perkawinan… Read More
Uncategorized Sebaiknya Kaum Milenial tahu : PEMILIHAN KONTRASEPSI YANG RASIONAL 13/11/2019 Fase Menunda Kehamilan, untuk umur wanita di atas 20 tahun adalah : PIL IUD IMPLAN SUNTIKAN Fase Penjarangan Kehamilan, untuk umur wanita 20 tahun ke atas sampai dengan 35 tahun adalah : IUD SUNTIKAN MINIPIL PIL IMPLAN Fase Tidak Hamil lagi, untuk umur wanita di atas 35 tahun adalah :… Read More
Uncategorized KIE Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Pasar Muara Ulin 28/07/2020 Selasa 28 Juli 2020, Melaksanakan KIE Pencegahan Penyebaran COVID-19 oleh TIM KIE COVID-19 SKPD, terdiri dari ASN Dinas PPKBPPPA Kab.HSS, ASN Inspektorat Kab. HSS, ASN Kantor Kecamatan Simpur, dan ASN Puskesmas Wasah, di Pasar Muara Ulin Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan. ASN dari Dinas PPKBPPPA Kab. HSS mengikuti KIE… Read More