8 Bagaimana Individu Dikatakan Bebas dari Gangguan KESEHATAN REPRODUKSI ? admin, 06/05/2021 Individu dikatakan bebas dari gangguan kesehatan reproduksi, jika : Aman dari kemungkinan kehamilan tak diinginkan (KTD).Terlindung dari praktek reproduksi yang berbahaya (resiko tinggi)Bebas memilih kontrasepsi yang cocok pada Pasangan Usia Subur sesuai dengan kelayakan medis.Punya akses terhadap informasi kontrasepsi dan reproduksi.Punya askes terhadap perawatan kehamilan dan pelayanan bersalin yang aman.Punya akses terhadap pengobatan/terapi kemandulan. DisPPKBPPPA Kab.HSS-Seksi Advokasi, KIE dan PTLKB (06/05/2021) Uncategorized
Uncategorized PELAYANAN KB GRATIS BERGERAK DENGAN MUYAN KB DI KAMPUNG KB DESA HAMAK 05/08/2021 Kamis, 5 Agustus 2021. Bertempat di Balai Desa Hamak, Tim Mobil Unit Pelayanan Keluarga Berencana (MUYAN KB) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kab. Hulu Sungai Selatan, melaksanakan Pelayanan KB Gratis Bergerak Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Implan dan Pelayanan KIE KB di Kampung Keluarga… Read More
Uncategorized KOMUNIKASI DENGAN KELUARGA DAN KOMUNIKASI KEPADA ALLAH 04/06/2021 Kaum muslimin sidang Jum’at yang berbahagia Bangsa Indonesia akhir-akhir ini banyak sekali diberi cobaan oleh Allah SWT. dengan ujian iman melalui musibah-musibah berat. Kita haruslah yakin bahwa iman yang kuat akan selalu dapat cobaan dari Allah SWT. Firman Allah SWT di surah Al-Ankabut ayat 2 : يُفۡتَـنُوۡنَ لَا وَهُمۡ اٰمَنَّا… Read More
Uncategorized Pertemuan Koordinasi Bersama Pengelola Klinik KB di Faskes 18/10/2022 Senin 17 Oktober 2020, Dinas PPKBPPPA bidang keluarga berencana melaksanakan pertemuan koordinasi pelayanan KB di faskes kabupaten Hulu Sungai Selatan bertempat di aula sehati BPKBD kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dalam pertemuan tersebut telah berhadir 30 orang pengelola klinik KB di faskes. Dalam kegiatan tersebut turut berhadir kepala dinas PPKBPPPA Dian… Read More