Usia Ideal Melahirkan admin, 11/06/201910/10/2019 Usia yang ideal untuk melahirkan adalah usia 21-35 tahun, hal ini dikarenakan secara fisik perkembangan reproduksi dan jalan lahir sudah cukup optimal. Jika kehamilan terjadi pada usia kurang dari 21 tahun, maka beberapa risiko yang dihadapi antara lain : Persalinan yang sulit dengan segala komplikasinya yang disebabkan karena rahim dan panggul ibu belum berkembang dengan baik, Perkembangan otak janin terhambat, Berat badan lahir rendah (BBLR) yaitu kurang dari 2500 gram, Kegagalan pemberian ASI, dan Tidak optimalnya merawat bayi yang akan berdampak bagi kematian/kesakitan ibu dan bayi. #KalauTerencanaSemuaLebihMudah #DinasPPKBPPPAKabHSS #BidangKeluargaBerencana #SeksiAdokasiKIEInstitusiMasyarakat Uncategorized
Uncategorized Bapak Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan beserta Ibu mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional Tahun 2020. 21/07/202022/07/2020 Puncak Perayaan Hari Anak Nasional Tahun 2020 dengan tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” akan dilaksanakan pada Kamis 23 Juli 2020 pukul 08.30 s.d 10.30 WIB melalui ruang pertemuan virtual dan akan disiarkan secara luas melalui official youtube channel KemenPPPA. #AnakTerlindungiIndonesiaMaju #FestivalGembiradiRumah #AnakIndonesiaGembiradiRumah (DisPPKBPPPA-HSS/AdvKIE/21072020) Read More
Uncategorized PENANDATANGANAN KERJASAMA HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN 07/01/2022 Kamis, 6 Januari 2022 bertempat di Aula Dinas Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Hulu Sungai Selatan dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Hulu Sungai Selatan dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan… Read More
Uncategorized PUSPAGA RAKAT MUFAKAT MELAKSANAKAN KONSELING CATEN 08/06/202108/06/2021 Jum’at 4 Juni 2021, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, memfasilitasi PUSPAGA RAKAT MUFAKAT melaksanakan Kegiatan Konseling tatap muka bagi pemohon Dispensasi Kawin Usia Anak bagi calon penganten (caten) oleh Pengadilan Agama Kandangan. Caten… Read More