Tujuh (7) Keuntungan Menikah di Usia Ideal admin, 06/09/2021 Tujuh (7) Keuntungan Menikah di Usia Ideal : (Usia Ideal Menikah : Laki-laki 25 Tahun dan Perempuan 21 Tahun) Peluang Kematian ibu dan kondisi kelahiran bayi prematur atau cacat sangat kecil. Sekali lagi, di usia ideal kondisi alat reproduksi wanita sudah sangat matang.Peristiwa KDRT Sulit untuk Dilakukan. KDRT yang sering terjadi memiliki relevansi dengan tingkat kematangan emosional dan berpikir para pelaku. Dengan kondisi emosional dan berpikir yang matang, para pelaku nikah usia ideal selalu cerdas dalam menyelesaikan berbagai masalah di dalam rumah tangganya.Drop Out dan Lama Sekolah Rendah yang sering dialami oleh anak hasil pernikahan dini tidak akan terjadi. Hal tersebut sangat masuk akal. Orang tua yang menikah di usia ideal mampu mendidik anak mereka dengan sebaik mungkin. Dengan kematangan yang dimilikinya, orang tua yang menikah di usia ideal mampu membimbing anak mereka untuk menjadi anak cerdas yang sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan. Orang tua juga memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mencukupi kebutuhan pendidikan anak. Kondisi rahim yang matang bagi wanita di usia ideal, memiliki peluang besar untuk menghasilkan bibit-bibit unggul yang sesuai dengan harapan.Angka Perceraian akan Berkurang. Menikah di usia ideal akan membuat para pelakunya memiliki keunggulan dalam memahami kata “kekal” yang ada dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan. Pernikahan bukanlah permainan yang menciptakan rasa bosan, tetapi sebuah peristiwa sakral yang harus terus dipelihara agar selalu kekal.Subordinasi Keluarga Minim Terjadi. Kedua calon mempelai yang memiliki usia ideal sudah tentu memiliki pandangan yang luas tentang bagaimana peran yang sesungguhnya antara laki-laki dan perempuan. Mereka mampu melawan berbagai macam paradoks yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Menikah di usia ideal dapat menjauhkan sebuah keluarga dari pikiran kolot tentang peran dalam kehidupan rumah tangga yang umumnya masih salah di tengah masyarakat kita. Pendangan tentang peran perempuan hanya sebatas urusan domestik atau reproduksi dan laki-laki dalam urusan publik atau produksi akan bisa diatasi.Hak Kesehatan Reproduksi Tinggi. Dengan kematangan tingkat berpikir yang dimiliki oleh pasangan nikah usia muda, maka pemahaman mereka tentang Kespro sangat komprehensif sehingga hak-hak akan hal tersebut senantiasa berjalan dengan lancar dan pasti.Masa Depan Cemerlang. Kematangan berpikir di usia ideal membuat para pelaku selalu berpikir dan terus berpikir bagaimana meraih masa depan cemerlang. Mereka akan terus berusaha melakukan yang terbaik agar keluarga yang dibentuknya terus berada pada tingkat kewajaran. Dengan berbagai keunggulan yang dimiliki oleh pasangan di usia ideal, maka muara akhir masa depan yang cemerlang akan semakin dekat di genggaman tangan. Seksi Advokasi, KIE dan Institusi Masyarakat DisPPKBPPPA Kab.HSS (06/09/2021) Uncategorized
Uncategorized TERLALU MUDA, RESIKO DAN CARA MENGHINDARI. 15/07/201910/10/2019 IBU HAMIL PERTAMA PADA USIA < 21 TAHUN, Risiko Terlalu Muda: Kondisi rahim dan panggul belum berkembang secara optimal Mental belum siap menghadapi kehamilan & menjalankan peran sebagai ibu Keguguran dan perdarahan Pre-eklampsia (hipertensi, udema, proteiunuria) Bayi lahir premature & Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) < 2500 gram Fistula Vesikovaginal… Read More
Uncategorized PENYERAHAN BANTUAN APD KLINIK KB 04/05/202014/07/2020 Senin 4 Mei 2020, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, menyerahkan Bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dari Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan kepada fasilitas kesehatan, yaitu Klinik KB Puskesmas Kandangan dan Klinik KB Puskesmas Negara dalam rangka Gerakan Cegah Putus… Read More
Uncategorized Dinas PPKBPPPA Kab. HSS Melaksanakan Pengajian Rutin Bulanan 11/01/201914/01/2019 Pengajian rutin bulanan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Jum’at 11 Januari 2019. Kegiatan ini diisi dengan Tausyiah Agama oleh Ustadz Hariadi dari Kandangan, tentang Syarat dan Rukun Nikah. Turut Hadir dalam kesempatan tersebut Kadis PPKBPPA Kab HSS Dra. Hj. Is… Read More