PUSPAGA RAKAT MUFAKAT MELAKSANAKAN KONSELING CATEN admin, 08/06/202108/06/2021 Jum’at 4 Juni 2021, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, memfasilitasi PUSPAGA RAKAT MUFAKAT melaksanakan Kegiatan Konseling tatap muka bagi pemohon Dispensasi Kawin Usia Anak bagi calon penganten (caten) oleh Pengadilan Agama Kandangan. Caten yang diberikan konseling secara tatap muka ini adalah caten yang belum genap berusia 19 tahun, dan ada 2 pasangan caten diberikan konseling, yaitu pasangan caten Mt 17 tahun dengan Ab 22 tahun dan pasangan Sa 17 tahun dengan Ms 20 tahun, yang caten tersebut mendapatkan konseling secara bergantian dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan materi konseling diberikan : Kesehatan Reproduksi dan resiko kehamilan dibawah 20 tahun.Dampak Menikah usia anak/muda.Penggunaan Alat kontrasepsi setelah menikah.Pencegahan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut Perjanjian Kerjasama tentang Layanan Konseling pada PUSPAGA sebagai Syarat permohonan Pengajuan Sidang Dispensasi Kawin pada Usia Anak, antara Dinas PPKBPPPA Kab. HSS dengan Pengadilan Agama Kandangan. Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan baik penuh kekeluargaan dan berharap dirahmati serta diridhoi Allah SWT. Aamiin DisPPKBPPPA Kab.HSS-Seksi Advokasi, KIE dan PTLKB (08/06/21) Uncategorized
Uncategorized 13. Kehamilan Yang Berisiko Seperti Apa? 28/07/2021 Definisi kehamilan berisiko adalah suatu keadaan dimana kehamilan dapat berpengaruh buruk pada ibu maupun janin yang dikandung. Hal-hal berisiko terhadap kehamilan : 4 Terlalu, (1) Terlalu muda (< 21 tahun), (2) Terlalu Tua (> 35 tahun), (3) Terlalu dekat jarak kahamilan (jarak antar kehamilan < 2 tahun), (4) Terlalu banyak… Read More
Uncategorized Sebaiknya Kaum Milenial tahu : FASE PERENCANA KEHAMILAN TERBAIK 13/11/2019 Fase Menunda Kehamilan, pada umur wanita sampai dengan 20 tahun. Fase Penjarangan Kehamilan, pada umur wanita di atas 20 tahun sampai dengan 35 tahun, dengan Jarak antara dua kelahiran sebaiknya 2-5 tahun. Fase Tidak Hamil lagi, umur wanita di atas umur 35 tahun. #KalauTerencanaSemuaLebihMudah #DinasPPKBPPPAhss #BidangKeluargaBerencana #SeksiAdvokasiKIE&InstitusiMasyarakat Read More
Uncategorized Drs. H. ACHMAD FIKRY, MAP TERIMA TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PEMBANGUNAN 06/07/201907/07/2019 Bupati Hulu Sungai Selatan, Drs. H. Achmad Fikry, MAP dianugerahi Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan dari Presiden RI, yang disematkan oleh Ibu Puan Maharani Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, pada acara puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) XXVI Tahun 2019 di Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan –… Read More