KASIH SAYANG TERHADAP KELUARGA admin, 03/09/2021 KIE KB Berseri Khutbah Jum’at : KASIH SAYANG TERHADAP KELUARGA Jamaah Jum’at yang di rahmati Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mari kita bertaqwa kepada dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebenar- benarnya, baik di saat sepi maupun ramai di saat senang maupun susah, di saat sedih maupun duka, saat sendiri maupun beramai-ramai, di saat berada di kantor maupun di rumah tangga dengan kata lain di setiap saat. Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah Subhanahu waTa’ala Hidup berkeluarga adalah fitrah yang diberikan Allah subhanahu WaTa’ala kepada manusia. Orang yang berakal pastinya mendambakan keluarga bahagia, sejahtera, damai dan kekal. Rumah tangga bahagia adalah rumah tangga yang seluruh anggota keluarganya tidak mengalami keresahan kegunjangan. Rumah tangga sejahtera adalah sebuah keluarga yang terpenuhi keperluan hidupnya baik lahir maupun batin. Rumah tangga yang damai adalah rumah tangga dimana para anggotanya senantiasa aman, tenteram dalam suasana kedamaian dan terbebas dari percekcokan dan pertengkaran, sedangkan rumah tangga yang kekal merupakan sebuah rumah tangga yang terjalin utuh dan tidak terjadi perceraian seumur hidupnya kecuali kematian yang memisahkannya. Hidup berkeluarga sejatinya memang tidak lepas dari masalah karena dari setiap karena dari setiap orang yang memasuki gerbang rumah tangga menyadari bahwa dia akan berhadapan dengan masalah-masalah, justru yang menjadi masalah adalah ketika seseorang dihinggapi rasa takut untuk hidup berumah tangga. Bukankah Rasulullah telah menegaskan “Sesungguhnya nikah adalah sunnahku, yang tidak menyukai sunnahku, maka sesungguhnya dia bukan termasuk umatku” Inilah masalah mendasar bagi mereka yang tidak mau atau takut hidup berumah tangga. Padahal sesungguhnya kehidupan tidak selalu senang dan juga tidak selalu susah, bisa jadi hari ini mendapat kesusahan, karena kesabarannya akhirnya lalu mendapatkan hidup senang. Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala Rumah tangga yang telah dibangun memerlukan pembinaan dan pemeliharaan untuk mencapai tujuannya yakni “Keluarga Sakinah” atau “Rumahku adalah Surgaku”(Baiti Jannati) Tentunya pembinaan dan pemeliharaan sebuah keluarga (rumah tangga) dilakukan dengan semangat taqwa artinya taat melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu a’laihi Wasallam baik yang jelas-jelas haram maupun yang syubhat. Landasan dalam pembinaan dan pemeliharaan keluarga sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa Ta Ta’ala dalam surah At-Tahrim ayat 6 : “Wahai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu, keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan yang di perintahkan” Yang dimaksud “ahli” adalah suami, istri dan anak-anak, dan yang dipelihara adalah keimanan dengan cara selalu berbuat kebaikan agar terhindar dari perbuatan jahat. Sahabat Umar bin Khatab pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam, “Ya Rasulullah, kami telah memelihara diri kami dari ancaman api neraka. Bagaimana caranya memelihara (ahli) keluarga kami?” Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah Subhanahu waTa’ala Membina keharmonisan rumah tangga (keluarga) diperlukan berbagai aspek secara menyeluruh diantaranya peranan istri dan suami baik yang individual maupun secara bersama-sama. Suami sebagai kepala keluarga harus mampu memegang amanah Allah SWT, sebagaimana firmanNya dalam surah At-Tahrim ayat 6, bahkan dipertegas oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam : “Sebaik baik orang diantara kamu adalah mereka yang baik terhadap keluarganya”(HR. An-Nasai dan Turmudzi). Istri berperan sebagai pengurus rumah tangga suami, maka istri harus bisa hemat bersifat ramah, penuh ketelatenan dan sabar. Singkatnya seorang istri harus menjadi wanita yang shalehah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 34 : “Wanita yang salehah ialah orang yang taat kepada Allah subhanahu wa Ta’ala lagi memelihara dibalik pembelakangan suaminya oleh karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memelihara mereka” Bahkan dipertegas oleh Rasulullah Shallallahu a’laihi Wasallam : “Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan hatimu bila engkau memandangnya. Bila engkau perintah ia mentaati, bila diberi janji ia menerimanya dengan baik, dan bila engkau bepergian dia menjaga kehormatan dirinya serta menjaga harta milikmu.”(HR. An-Nasai) Jelasnya, suami istri mempunyai peran bersama untuk membina rumah tangga. Suami istri selain harus menghayati dan mengamalkan tata cara berumah tangga menurut ajaran agama Islam, memiliki hati yang lapang untuk saling memaafkan jika terdapat kesalahan, memiliki jalinan cinta kasih yang mantap, juga harus memiliki tekad sekali menikah adalah untuk selamanya dan tidak terbersit sedikitpun dalam pikiran bahwa pernikahan akan berakhir dengan perceraian. Karena sesungguhnya Allah sangat membenci perceraian itu. Jamaah jum’at yang dirahmati Allah subhanahu waTa’ala. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wasallam menyayangi dan mencintai istrinya tidak hanya sewaktu hidupnya saja tetapi terbawa sampai Khadijah berpulang kerahmatullah terus terkenang jasa dan budi baik Khadijah. Cinta dan kasih sayang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam kepada istrinya itu sering direfleksikan dalam berbagai perbuatannya, salah satu contoh tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam menyembelih seekor domba, sebagian daging domba itu dibagikannya kepada teman-teman Khadijah, untuk menyambung silaturrahmi kepada teman-teman istrinya. Bahkan ketika menyerahkan daging domba tersebut.Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wasallam berkata, “ini dari Khadijah”. Dalam kehidupan berkeluarga Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wasallam juga sangat menaruh perhatian kepada kehidupan anak, karena setiap anak yang lahir berarti memantapkan kesinambungan generasi penerus umat dan pelanjut bangsa. Anak yang lahir harus sehat, kuat dan cerdas jangan lemas, lesu, loyo dan letih baik fisik maupun mental. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa ayat 9 : “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang meninggalkan di belakang mereka anak keturunan yang lemah, mereka khawatir (terhadap kesejahteraan) mereka, karena itu hendaklah mereka taqwa kepada Allah, dan hendaklah mereka selalu berkata benar”. Karena sesungguhnya : “Orang mu’min yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai Allah dibanding dengan orang mu’min yang lemah (baik mental fisik dan material)”.(HR. Muslim) Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk membangun sebuah kehidupan keluarga yang sakinah, rumah tangga yang bahagia yang lahir maupun batin, Karenanya harus dibangun segala aspek bagi kehidupan dalam mewujudkan kehidupan rumah tangga bahagia sejahtera lahir maupun batin. Sebagaimana sabdanya : “Terdapat tiga unsur yang memberikan kehidupan bahagia bagi seorang muslim di dunia, yaitu tetangga yang saleh, tempat tinggal yang luas dan kendaraan yang kuat dan kencang”. (HR. Ahmad dari Nafi’ bin Abdurrahman). Hidup berdampingan dengan tetangga yang baik akan memancarkan kedamaian, ketenangan dan ketentraman. Tempat tinggal (rumah tangga) yang luas bermakna tercukupinya keperluan suami istri dan anak-anak serta anggota keluarganya dan bermakna pula rumah tangga itu menciptakan suasana sejuk dan sejahtera. Sementara kendaraan yang kuat dan kencang ialah memudahkan sarana kehidupan untuk mendapatkan tujuan yang akan dicapai. Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala Dalam pembentukan rumah tangga yang sakinah, perlu berlandaskan unsur moril dan materil. Unsur moril menggambarkan sikap pergaulan antara suami istri, dalam hal ini suami istri memiliki sikap saling mencintai, saling mengasihi dan saling menghargai satu sama lain, sikap saling tolong menolong, isi mengisi dan saling melengkapi. Memiliki sikap bermusyawarah yakni apabila suami istri akan berbuat sesuatu, hendaknya saling terbuka dan musyawarah dengan akal yang sehat untuk mufakat dan tidak memaksakan kehendak sendiri Memiliki sikap pemaaf, dimana suami istri asalnya sama-sama orang lain, berbeda keinginan, sering bertentangan, maka agar rumah tangga berjalan dengan baik suami istri tidak mencari dan mengumpulkan perbedaan tetapi memilih persamaan-persamaan. Adapun unsur materil meliputi kecukupan pangan, kecukupan sandang, kecukupan papan, pendidikan, kesehatan dan hiburan. Jamaah jum’at yang dirahmati Allah Subhanahu waTa’ala. Pada akhirnya marilah kita mantapkan tekad dalam membangun keluarga dengan saling menyantuni. Hidup berdampingan dengan bergandingan tangan dengan sama-sama taat beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta”ala. Semoga kita raih berkah dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam keadaan suka maupun duka. Dan mempersatukan dalam kebaikan Aamiin. Sumber : Buku Khutbah Jum’at Keluarga Berencana & Kesehatan Reproduksi, diterbitkan oleh BKKBN bekerjasama dengan DEDAG RI, PBNU, MUI dan DMI. Seksi Advokasi, KIE dan Institusi Masyarakat DisPPKBPPPA Kab.HSS (03/09/2021) Uncategorized
Uncategorized TERLALU MUDA, RESIKO DAN CARA MENGHINDARI. 15/07/201910/10/2019 IBU HAMIL PERTAMA PADA USIA < 21 TAHUN, Risiko Terlalu Muda: Kondisi rahim dan panggul belum berkembang secara optimal Mental belum siap menghadapi kehamilan & menjalankan peran sebagai ibu Keguguran dan perdarahan Pre-eklampsia (hipertensi, udema, proteiunuria) Bayi lahir premature & Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) < 2500 gram Fistula Vesikovaginal… Read More
Uncategorized Kampung KB “MANGKU JAYA BERSAMA” Desa Kamawakan Kecamatan Loksado Dicanangkan 19/12/201823/01/2019 Kamawakan Selasa, 18 Desember 2018 dilaksanakan Pencanangan Kampung Keluarga Berencana (KB) “MANGKU JAYA BERSAMA”, bertempat di Balai Desa Kamawakan, yang dihadiri Camat Loksado, Dinas PPKBPPPA (Kepala Bidang KB, Kasi Advokasi, KIE dan Institusi Masyarakat, Kasi Pelayanan Kontrasepsi), Bidan Puskesmas Loksado, Kepala Desa se-Kec. Loksado, Ketua TP PKK Desa se-Kecamatan Loksado,… Read More
Uncategorized Kepala Dinas PPKBPPPA Kab. HSS Beserta Jajaran Bewakil Qorban 30/07/2020 Prosesi Kepala Dinas PPKBPPPA Kab. HSS beserta jajaran Bewakil Qurban kepada Habib Sulaiman Bahasyim Penasehat Pondok Pesantren Dalam Pagar Kandangan. (DisPPKBPPPA-HSS/AdvKIE/30072020) Read More